Selasa, 13 Januari 2009

Onani / Mastrubasi Boleh Sama Islam pa Kaga Ya..???




Onani/Mastrubasi Boleh Sama Islam pa Kaga Ya..???


Sebelum dijelaskan mengenai hukum onani/masturbasi dalam Islam. Ada satu hal yang dapat anda buktikan sendiri tanda-tanda orang yang suka melakukan onani. Kok bisa ya? Bukankah biasanya perbuatan itu dilakukan dengan sangat rahasia? Kalau tidak percaya buktikan saja sendiri. Ini adalah yang telah dilakukan oleh teman saya yang jahil dan suka iseng. Tapi untuk kamu-kamu yang tidak jahil dan iseng apalagi para pengemban dakwah Islam, hal ini jangan pernah sekalipun dilakukan ya, karena akan membuat malu orang-orang tersebut (para pelaku onani). Dan bisa membuka aibnya, juga bisa menurunkan izzah(kemuliaan)mu. Tanyanya: “Kalian tau nggak tanda-tanda orang yang suka melakukan onani?”. Temen-temen yang kebetulan sedang ngerubung membahas masalah pernikahan, sebagian menggeleng tanda kebingungan, dan sebagian lagi menjawab “Dengkulnya kopong men!”. Yang lain lagi cuma nyengir kuda.

Katanya: “Biasanya orang yang suka melakukan onani, kalau diperhatikan telapak tangannya, tumbuh bulu-bulu halus yang nyaris tanpa warna. Tergantung intensitas onani yang dilakukan. Semakin sering orang tersebut melakukannya maka bulu-bulu itu semakin tampak dan jelas.” Kok nganeh ya??? Nah, sekarang sebelum tahu kenapa hal itu bisa terjadi, coba sebelum baca article selengkapnya untuk kamu-kamu para pelaku onani, buktikan sendiri dech. Lihat telapak tangan kamu secara detail, ajaib banget loch!!! Tapi untuk bukan para pelaku onani nggak perlulah melakukannya. Karena kamu nggak akan pernah bisa melihatnya.

Fenomena perzinahan dan penyimpangan seksual pada zaman sekarang ini sudah sangat menghawatirkan. Hal ini dikarenakan banyaknya sarana-sarana yang telah dibuat oleh para pengikut hawa nafsu. Mulai dari tontonan seronok, wanita yang berbusana tapi sesungguhnya telanjang, article-article cabul, pergaulan non muhrim yang telah kelewat batas, menjadi penyebab timbulnya kehancuran akal sehat manusia. Adapun onani atau masturbasi, adalah efek awal yang timbul atas sebab-sebab di atas.

HUKUM ONANI

Disalin dari kitab Halal dan Haram dalam Islam, Syaikh Dr. Yusuf Qardhawi, penerbit Robbani Press, cetakan pertama, September 2000 M.

Kadang-kadang naluri seksual anak muda bergejolak, lalu dia mengeluarkan sperma dengan tangannya untuk mengendorkan saraf dan menenangkan gejolaknya. Perbuatan ini dikenal dengan istilah “onani”.

Mayoritas ulama mengharamkannya. Imam Malik berdalil dengan firman Allah:

“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya. Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela. Barangsiapa yang mencari di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (al-Mu’minun: 5-7)

Sedang orang yang melakukan onani, sesungguhnya dia telah melampiaskan syahwatya dengan “cara di balik itu”

Akan tetapi Imam Imam Ahmad bin Hanbal menganggap bahwa sperma adalah kelebihan sesuatu dari tubuh, karena itu boleh mengeluarkannya sebagaimana halnya memotong daging yang labih. Pendapat ini juga dikuatkan oleh Ibnu Hazm.

Tetapi para fuqaha Hanabilah mensyaratkan bolehnya onani ini dengan dua hal:

Pertama, karena takut berbuat zina

Kedua, karena tidak mampu menikah.

Kita dapat mengambil pendapat Imam Ahmad ketida syahwat sedang bergejolak dan dikhawatirkan akan terjatuh ke dalam perbuatan zina, seperti seorang pemuda yang sedang menuntut ilmu atau bekerja di negeri asing yang jauh dari tanah airnya, sedangkan hal-hal yang dapat merangsang syahwat banyak terdapat di depannya, dan dia khawatir akan berbuat zina. Maka tidaklah terlarang dia melakukan onani ini untuk memadamkan gejolah syahwatnya, dengan catatan tidak berlebih-lebihan dan tidak menjadikannya sebagai kebiasaan.

Sikap yang lebih utama ialah mengikuti petunjuk Rasulullah saw terhadap pemuda Muslim yang belum mampu menikah agar banyak berpuasa. Karena puasa dapat mendidik kehendaknya mengajari kesabaran, menguatkan mental taqwa dan merasa diawasi oleh Allah. Beliau bersbda:

“Wahai segenap kaum muda! Barangsiapa di antara kalian sudah mempunyai kemampuan maka hendaklah dia menikah, karena menikah lebih dapat menundukkan pandangan dan lebih dapat memelihara kemaluan. Dan barang siapa yang belum mampu, maka hendaklah dia perpuasa, karena puasa merupakan perisai baginya.” (HR. Bukhari Muslim)